Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai 1 Maret 2022 akan mewajibkan masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, surat keterangan kepolisian, jual beli tanah, bangunan dan lainnya untuk melampirkan BPJS Kesehatan. Karenanya peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya nonaktif harus mengaktifkan kembali. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8. Berikut Cara Mengaktifkan […]