1 tahun lalu

Pasang Algaka di Kendaraan Umum Dilarang, Ojol dan Mobil Ambulance Dikecualikan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojol baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tak dilarang. Hal itu berdasarkan rapat koordinasi KPU Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina pada Minggu (19/11/2023) kemarin. “Kendaraan umum dilarang,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha kepada awak media. […]