3 tahun lalu

Libur Imlek, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Daerah

JAKARTA.com – Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah ataupun mudik. Hal itu dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN […]