8 tahun lalu

Revisi Perda Tibum, PSK, Gepeng dan Pemberi Dikenai Denda Rp50 juta dan Pidana

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota dan DPRD Kota memastikan para pelaku seks komersial, gepeng termasuk pemberi bantuan kepada gepeng akan dikenai sanksi pidana termasuk denda Rp50 juta. Revisi Perda Ketertiban umum sedang dimatangkan DPRD dan tinggal menunggu waktu untuk dijadwalkan pengesahannya. Khusus denda dan pidana bagi PSK ini, Revisi Perda tersebut juga menjawab masih maraknya […]