8 tahun lalu

Soal Penertiban Pelabuhan Liar, Dirjen Hubla Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Pelabuhan Lengkapi Perizinan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Kementerian Perhubungan melalui -Dirjen Perhubungan Laut  memberikan batas waktu selama 6 bulan bagi pemilik pelabuhan/terminal  Untuk Kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal Khusus (Tersus) melengkapi segala perizinan. Selama proses itu berlangsung, pihak Kementerian memberikan izin sementara untuk kegiatan bongkar muat dipelabuhan milik rakyat yang belum memiliki perizinan. “Artinya mereka yang belum punya ya mengurus […]