Kecelakaan Bus di Karawang dan Semarang Akibatkan 19 Meninggal dan Puluhan Luka-Luka, Dirut Jasa Raharja: Semua Dijamin Sesuai Undang Undang
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono: seluruh korban kecelakaan dijamin oleh undang-undang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapat maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan medis.