Predator Seks Herry Wirawan di Hukum Mati dan Bayar Ganti Rugi Rp 330 Juta, KPAI : Adilkah untuk Korban
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Selain hukuman mati, Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Namun Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mempertanyakan keadilan bagi korban apabila pelaku […]