Divonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab akan Banding, Ini Dua Alasannya
JAKARTA, Inibalikpapan.com –. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (24/06/2021), Rizieq Shihab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Atas putusan itu, Rizieq menyatakan tidak terima dan menyatakan bakal mengajukan banding. Karena ada […]