Kepala Dinkes: Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Menolak Dikarantina
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Virus Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nonalam. Bencana nonalam timbul akibat peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, diantaranya epidemi dan wabah penyakit. Untuk itu pemerintah pusat menetapkan bagi pihak yang tidak mentaati protokol pencegahan penularan covid-19, bisa dikenakan pasal pelanggaran undang undang wabah nomor empat tahun 1984. Kategori pelanggaran termasuk pada pasien […]