3 tahun lalu

Menaker Terbitkan Surat Edaran Kewajiban THR, Begini Ketentuannya

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran pelaksanaan THR itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia khususnya kepada perusahaan maupun para pengusaha. Dimana pemberian THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi. “Pemberian THR Keagamaan merupakan […]