3 tahun lalu

KPPU Denda PT CSKC Senilai Rp 22,325 Miliar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CSKC) selaku terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi secara daring, Jumat (15/01) Sidang yang […]