Larangan Cuti dan Bepergian Bagi ASN Selama 18-22 Oktober 2021
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti libur dan bepergian keluar daerah selama tanggal 18-22 Oktober 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan sanksi kepada ASN yang tak mengindahkan larang tersebut. Dikutip dari akun resmi KemenPAN-RB larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. “19 […]