PK Mardani H Maming Dikabulkan MA, Begini Respon KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming Dimana dalam putusannya, MA mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) itu divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon […]