3 tahun lalu

Masuk Kaltim Wajib Kantong Rapid Test Antigen Non Reaktif

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen/antibodi non reaktif ataupun swab PCR negatif paling […]