Komite Keselamatan Jurnalis Ingatkan Pelaku Kekerasan terhadap Pekerja Media Bisa Dipidana
JAKARTA, inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengingatkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat kena sanksi pidana. Sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp 2 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. KKJ menyampaikan ini untuk merespons kasus perundungan jurnalis senior Najwa Shihab di media sosial. Perundungan ini bermula dari komentarnya mengenai […]