2 tahun lalu

Di KTP Nama Tidak Boleh Disingkat, Gelar Pendidikan dan Keagamaan Dlarang Dicantumkan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dimana dalam Permendagri tersebut, mengatur penamaan yang tercantum dalam KTP yakni nama dilarang disingkat, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain. Kemudian penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda […]