Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Kini Boleh Kelola Tambang
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi menandatangani aturan perizinan tambang untuk ormas keagamaan pada Kamis (30/5/2024). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Aturan itu mengubah PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Adapun Pasal 83A ayat […]