Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Pasangan Calon di Pilkada Serentak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Makahmah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yakni dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dimana putusan MK itu yakni partai politik (parpol) yang tak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi […]