Komisi III DPR : Kasus Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Wajib Lewat Restorative Justice
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kasus penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wajib diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 77 RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal ini dari pendekatan keadilan restoratif, mengingat sifat ujaran yang sering kali multitafsir. […]