Berikut Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan yang baru pulang dari luar negara yang mengkonfirmasi adanya Covid-19 varian Omicron. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau Entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Berikut […]