Jualan di Fasilitas Publik Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Hingga Rp 5 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan warganya tidak berjualan diatas bahu jalan atau berada di fasilitas publik. Pasalnya dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ada sanksi yang menanti. “Setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan […]