Telkom dan Telkomsel Tak Melanggar Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Kurnia […]