Posko Pengaduan THR, Silahkan Laporkan Jika Tak Sesuai Ketentuan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mewajibkan perusahaan ataupun pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara penuh dan tidak dicicil. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mendirikan Posko Pengaduan THR Keagamaan […]