Raperda Penyelenggaraan Transportasi, Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Lahan Parkir Sendiri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Perda penyelenggaraan transportasi saat ini masih digodok bersama DPRD dan pemerintah kota Balikpapan. Dalam rapera ini, mereka yang mempunyai kendaraan roda empat wajib memiliki dan menguasai lahan parkir garasi di rumah bukan di jalanan umum. Dalam mengurus STNK, pemilik harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan. “Kelurahan yang akan meninjau survei keberadaan garasi […]