DPRD Balikpapan Dukung Penerapan Kembali Sanksi Perda Yustisi Persampahan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jam-jam waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, waktu yang ditetapkan dan dilarang untuk membuang sampah tersebut, diantaranya mulai dari 06.00 pagi hingga 18.00 sore. Bagi masyarakat yang […]