3 tahun lalu

Sanksi Bagi Transportasi Umum yang Melanggar Prokes Rp 150 Ribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha jasa transportasi untuk mematuhi protocol kesehatan (prokes) sebagai bagian untuk mencegah penularan covid-19. Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan termasuk di transportasi umum bagi yang melanggar akan dikenakan sanski sesuai ketentuan. “Setiap pelaku/ pengelola/penyelenggara/penanggungjawab […]