8 tahun lalu

Jangan Pernah Bawa Sajam di Balikpapan, Ancamannya…

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jangan pernah membawa senjata tajam jika tak ingin berurusan dengan hukum. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang siapapun tanpa hak membawa senjata tajam. Pasal 2 ayat 1 mengancam seseorang yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Nasib sial dialami seorang pemuda bernama Angga Wisnu Wardana (28), […]