2 tahun lalu

PPK Awasi jam Kerja ASN, Tak Masuk 10 Hari Berturut-turut akan Diberhentikan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nmor 16 Tahun 2022 tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Surat Edaran itu, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan […]