Tahun 2024, BPPDRD Balikpapan Targetkan Rp 400 Miliar dari PBB

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpalan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 400 miliar.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham merencanakan untuk melakukan pendistribusian surat tagihan kepada Wajib Pajak (WP) pada awal bulan Maret 2024.

 “Akan didistribusikan ke kelurahan dan RT di awal Maret 2024, dengan formasi atau formula berdasarkan Perda yang baru. Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB tetap,” terangnya.

Idham menjelaskan bahwa pihaknya akan membagikan kepada kelurahan dan nantinya Kelurahan yang akan membagikan kepada RT. Kemudian, RT akan membagikan kepada masyarakat, sehingga di bulan Maret 2024 sudah selesai pendistribusiannya. 

“Per 01 April 2024 baru bisa buka pembayaran,” ucapnya.

Wajib Pajak PBB di Kota Balikpapan sebanyak 230 ribu lebih, dengan target yang dicapai sebesar Rp 400 miliar hingga akhir tahun 2024. Target ini lebih besar dari tahun 2023 yakni Rp 240 miliar. “Kita berusaha saja,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Operasiol Andi Afrianto menyampaikan, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Kenaikan menyesuaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah Kota Balikpapan Untuk PBB perumahan dan perorangan tidak naik, sedangkan PBB perkantoran dan business naik.

Terdapat lima kategori tarif, PBB yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Sedangkan PBB yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1- Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen. Untuk NJOP senilai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar dikenakan 10 persen. 

NJOP diatas Rp 15 miliar dikenakan 0,25 persen. Untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen. Sebelumnya hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar. Diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.