Tahun 2024 Kenaikan UMK Balikpapan 4,5 Persen
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan ditetapkan naik menjadi Rp 3.475.595 pada tahun 2024 mendatang.
Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar sebesar 4,55 persen atau Rp 151.322 ribu, dari besaran UMK tahun 2023 yang dipatok sebesar Rp 3.324.273.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan bahwa, pemerintah provinsi telah menyetujui, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor. 100.3.3.1/K.839/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
“Jadi UMK Balikpapan sebesar 3.475.595, ada kenaikan sebesar 4,55 persen. Dibandingkan tahun lalu yang hanya dipatok sebesar Rp 3.324.273,” kata Ani ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK di Kota Balikpapan, dilakukan dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ani bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA