Tahun Depan PJU Perumahan Tanggungjawab Kecamatan

Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Mulai tahun depan, untuk penerangan jalan umum (PJU) tidak lagi seluruhnya menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Dia mengatakan, berdasarkan Peratuaran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk pemasangan baru dan perawatan PJU juga menjadi tanggungjawab kecamatan. Pihaknya pun telah bertemu dengan pihak kecamatan membicarakan kewenangan tersebut.

“Sudah rapat dengan pihak kecamatan, intinya kami sepakat sesuai dengan amanah Permendagri terkait PJU di lingkungan perumahan tanggung jawab pihak kecamatan,” ujar Sudirman.

“PJU yang menjadi tanggungjawab kecamatan minimal jalannya memiliki diameter 4 meter ditanggung pihak kecamatan dan tidak bisa dimasuki mobil crane,”

Menurut dia, pihaknya bertanggungjawab pemasangan dan perawatan khususnya PJU yang berada di jalan-jalan.  Sejak 2017 hingga kini sebanyak 1.500 PJU yang sebagian merupakan usulan masyarakat sudah dilakukan pemasangan oleh Dishub.

 “Untuk satu tahun kami hanya bisa akomodir 5000 PJU baru, nah saat ini kuatanya sudah hampir habis dari yang direncanakan,” ujarnya.

Sementara untuk PJU diwilayah perumahan merupakan tanggungjawab pengembang. Termasuk untuk pemasangan baruy PJU. Kecuali fasumnya (fasilitas umum) perumahan tersebut telah diserahkan pengembang ke Pemerintah Kota Balikpapan.

“Jadi selama aset perumahan yang di dalamnya ada PJU belum diserahkan ke pihak Pemkot, maka Dishub tidak bisa mengakomodir pemasangan PJU,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.