Tahun Ini 29 Raperda Dibahas DPRD dan Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahun ini DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan 29 raperda yang akan dibahas bersama. Dari 29 raperda itu, sebanyak 15 raperda merupakan inisiatif legeslatif dan 15 raperda usulan eksekutif.

15 raperda inistif dewan yakni, raperda penataan dan pembinaan PKL, raperda penyelenggaraan usaha Perindustrian dan Perdagangan, raperda pengelolaan tempat parkir, raperda penataan toko modern dan pembinaan koperasi usaha kecil dan menengah.

Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, raperda perlindungan tenaga kerja wanita, raperda pemberantasan narkoba, raperda perlindungan dan pengaturan pembantu rumah tangga, raperda pengentasan pengemis dan anak jalanan.

Raperda ruang terbuka hijau, raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan Waduk Manggar, raperda penanggulangan konflik sosial, raperda eksistensi kepemilikan tanah dan topografi, raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana dan raperda Ketenagakerjaan dan kemiskinan.

Semjentara 14 raperda usulan Pemerintah Kota yakni raperda tentang kSTR,Raerda tentang ketertiban umum, raperda tentang rencana detail tata ruang, raperda tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2018.

Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2016 raperda, tentang perubahan APBD tahun APBD 2017 , raperda tentang perusahaan daerah ,raperda tentang pembentukan bank perkreditan rakyat kota Balikpapan tahun 2016.

Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan, raperda tentang penanggulangan kemiskinan, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang kelembagaan, raperda tentang pajak daerah dan raperda tentang transportasi.

“29 itu saya rasa itu tidak banyak. Perda-perda itu sifat rutin seperti LKP, APBD, APBD perubahan itukan rutin. Ini sudah kesepakatan DPRD dan pemerintah kota yang akan dibahas tahun 2017,”kata Plt Sekretaris DPRD Balikpapan Sukarianto.

Menurutnya, dari 29 raperda tersebut, nantinya Badan Pembentukan Raperda akan melihat kembali mana saja raperda yang dinilai perioritas dan betul-betul disahkan dan ditetapkan pada 2017 ini.

“Mana yang dinilai penting untuk masyarakat nah ini yang akan didahulukan,” ujarnya.

Sementara pada 2016 dari 40 raperda belum sampai separuh yang disahkan menjadi perda. Hal ini dinilai karena melihat pada perioritas dan waktu pembahasan bersama.

“Nanti akan banyak raperda yang ditetapkan di 2017 ini. Tentu nanti akan ada kesepakatan bersama. Disanakan namanya tim legislasi,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.