Tahun Ini 41 Personil Polda Kaltim Langgar Kode Etik, 6 Dipecat dengan Tidak Hormat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 41 personil Polda Kaltim sepanjang tahun ini melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun 2022 terdapat 12 pelanggaran kode etik, yang dilakukan personil berpangkat perwira dan 29 pelanggaran kode etik yang dilakukan personil berpangkat bintara,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya di tahun 2021 terdapat 10 pelanggaran kode etik yang dilakukan personil berpangkat perwira dan 26 pelanggaran yang dilakukan personil berpangkat bintara.
Sementara untuk pelanggaran pidana, untuk tahun ini terdapat dua yang dilakukan personil berpangkat bintara. Sedangkan untuk personil berpangkat perwira tidak ada.
Jumlah itu menurun dari tahun 2021, terdapat empat pelanggaran pidana yang dilakukan personil berpangkat bintara dan dua pelanggaran pidana yang dilakukan personil berpangkat perwira.
“Khusus pelanggaran pidana yang dilakukan tahun 2022 ini didominasi pelanggaran pidana khususnya khususnya di bidang penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dari pelanggaran disiplin, terdapat 101 pelanggaran yang dilakukan personil berpangkat bintara dan 10 personil berpangkat perwira. Menurun jika dibanding tahun sebelumnya.
“Hal tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mana terdapat 109 pelanggaran disiplin oleh bintara dan 13 di level perwira. Pelanggaran disiplin yang dilakukan personil Polda Kaltim di tahun 2022 didominasi oleh pelanggaran menurunkan citra Polri di masyarakat,”jelasnya.
Dia menambahkan, tahun ini Polda Kaltim telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada lima personil berpangkat bintara dan satu personil berpangkat perwira.
BACA JUGA