Tahun Ini, Disnaker Pastikan Pembayaran THR Tak Masuk Pencatatan Khusus
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 1445 Hijriah atau 2024 masehi di Kota Balikpapan yang sampai masuk pencatatan khusus Disnaker tidak ada.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah, bahwa untuk aduan yang sampai pencatatan khusus untuk perusahaan di Balikpapan karena tak membayarkan THR sampai saat ini tidak ada.
Hanya memang, 10 hari sebelum Lebaran memang ada beberapa yang datang mengadu dan konsultasi terkait THR. Tetapi sudah bisa pihaknya selesaikan melalui fasilitasi oleh mediator.
“Ada 1 kasus yang belum selesai, tetapi setelah didalami bukan permasalahan THR. Tetapi kasus personal,” ujar Ani Mufidah kepada media, Senin (15/4/2024).
Pihaknya belum dapat memastikan semua perusahaan di Balikpapan apakah sudah membayarkan THRnya, akan tetapi jika ada yang mengadu terkait THR. Pihaknya siap untuk menfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami fasilitasi dan ada kata sepakat terkait kewajiban perusahaan,” imbuhnya.
Selain itu dirinya memastikan saat ini pihaknya telah membuka layanan aduan “Halo HI” yakni layanan informasi dan konsultasi dalam jaringan (online) Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.
“Untuk pengaduan THR itu sekarang bisa lewat “Halo HI” atau bisa juga langsung ke kantor Disnaker,” pungkasnya.
Posko THR
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah disiapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Di posko tersebut
Posko THR berlaku efektif sejak 1 sampai dengan 19 April 2024 bertempat di Kantor Disnaker Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman.
Di posko THR tersebut. Petugas Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri. Sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaa
Ani Mufidah mengatakan, perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
“Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil,” ujar Ani Mufidah.
Ani menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” jelasnya.
Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Ia menambahkan, selama libur lebaran, Posko Pengaduan THR akan tetap buka secara online melalui nomor telepon WhatsApp 0811-5925-212.
“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” katanya.
BACA JUGA