Tahun Ini, DLH Akui Sudah Ada Empat Laporan Terkait Pencemaran Lingkungan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Balikpapan mencatat ada 4 laporan yang masuk terkait pencemaran lingkungan di Kota Balikpapan.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, keempat laporan tersebut masuk ke DLH dalam kurun waktu dari Januari hingga Agustus 2022, adapun keempat laporan tersebut yakni pengupasan lahan, laporan terkait pembuangan lumpur, pengupasan lahan di perumahan, dan dugaan pencemaran lingkungan akibat limba air.
“Untuk laporan pembuangan lumpur dilaut sekitar wilayah Manggar, setelah diverifikasi dengan pihak pertamina memang ada pembuangan lumpur sesuai izin, cuma itu bukan limbah tapi hasil pengangkatan lumpur yang dibuang kembali dan sudah ada izin cuma bergeser dari titik seharusnya dan ini sudah diproses Gakkum,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, Selasa (16/8/2022).
Adapun terkait pengupasan lahan di perumahan atau mangrove, DLH bersama dengan Satpol PP dan Bagian Perizinan sudah melakukan sidak ke lapangan.
“Setiap kerusakan lingkungan kami harapkan ada koordinasi dari semua pihak, baik dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga stake holder terkait,” akunya.
Disunggung terkait dugaan pencemaran limbah air yang terjadi di Teritip, Sudirman mengaku, pihaknya sudah menurunkan petugas DLH untuk mengecek ke lokasi.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah ada pelanggaran atau tidak karena tidak bisa berandai-andai apakah ada pelanggaran pembuangan limbah atau ada yang lainnya, jika ada tindakannya akan sesuai aturan,” terang Dirman.
Dimana DLH Balikpapan bekerja sesuai langkah-langkah dan saling berkoordinasi, peringatan bisa mulai dari teguran, sangsi atau langkah lain yang sifatnya tidak mengulang kembali.
“Setelah dicek baru akan diketahui, apakah berbahaya bagi lingkungan atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Dirut Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), Purnamawati membenarkan ada kesepakatan antara warga dengan PTMB.
“Setelah pertemuan yang cukup alot, maka ada kesepakatan bersama antara warga dan PTMB Balikpapan dalam pertemuan tersebut,” jelas Purnamawati.
Dirinya menerangkan, ada beberapa kesepakatan diantaranya pihak PTMB akan membangun bak retensi dan bak lagoon supaya dapat menampung lebih banyak sisa produksi yang selama ini dibuang ke sungai. Selain itu, sebelum bak retensi dan bak lagoon dibangun pihaknya akan melakukan pengangkutan terhadap sisa buangan produksi.
“Dan sebelum bangunan baru tersebut, kami akan menggunakan truk angkut untuk pembuangan tersebut. Jadi tidak melaksanakan pembuangan ke sungai lagi,” jelasnya.
Diuraikan Purnamawati, bahwa sebenarnya bak retensi dan lagoon sudah direncanakan sejak satu tahun lalu.
“Perencanaan bangunan tersebut sudah direncanakan dari tahun lalu, tapi belum terlaksana,” imbuhnya.
Purnamawati juga menyampaikan, warga meminta pertemuan lagi dengan pemerintah, yaitu DLH dan DPU paling lambat 11 September 2022 mendatang
BACA JUGA