Tahun Ini Polda Kaltim Telah Aman Total Rp4 Miliar Kasus Pencucian Uang Terkait Narkoba
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menyatakan, telah mengamankan total Rp4 miliar dalam kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba.
Hal itu disampaikan Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif dalam konfrensi pers, pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (KG) pada Kamis 14 November 2024.
“Terkait narkoba ini di tahun 2024 kurang lebih sekitar Rp4 miliar yang sudah kita lakukan tidakan pidana pencuciana uang (TPPU) artinya ini jumlah yang cukup besar,” ujarnya
Dia menegaskan, akan menelusuri semua aliran uang dari bandar-bandar ataupun tersangka kasus narkoba yang telah diamankan. Termasuk kasus 5 kg yang baru diamankan.
BACA JUGA :
“Kita akan laksanakan tindakan pidananya TPPU nya kita akan pastikan uang-uang hasil peredarn narkoba ini akan kita cari, dimana full the money nya ini. Artinya ikuti aliran uangnya dimana,” ujarnya
Dia juga memastikan akan memburu para bandar narkoba, dalam mendukung Asta Cita, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Kaltim
“Bandarnya paling besar akan kita kejar, uang hasil peredaran narkoba ini kita telusuri,” ujarnya
Sebelumnya, Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg di wilayah Palaran Samarinda pada Rabu 6 November 2024. Satu orang diamankan inisial KB.
BACA JUGA