Tahun Ini Sekitar 150 yang Ajukan Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Gandeng DP3AKB untuk Cegah Stunting
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Agama Kota Balikpapan mencatat sekitar 150-an yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dibawah umur.
“Sekitar 150-an, itu perkiraan,” ujar Keua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji disela-sela Itsbat Nikah Terpadu Kota Balikpapan 2023, Senin (27/02/2023)
Dia mengatakan, jumlah tersebt, kemungkinan jauh lebih tinggi. Karena bisa saja ada yang tidak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama ataupun nikah siri.
“Yang nikah tanpa dispensasi mungkin banyak, yang nikah sirih. Kalau datanya , tidak tahu,” ujarnya
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia menikah untuk Wanita 19 tahun. Begitu juga dengan pria.
“Kalua dispensasi perkawinan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Amandemen UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan memang ada perubahan usia,” ujarnya
Dalam pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadum Pengadilan Agama Kota Balikpapan mengandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
“Untuk mencegah tidak stunting kita MoU dengan DP3AKB dalam rangka konseling, persiapan,” ujarnya
DP3AKB akan memberikan pertimbangan terkait kondisi calon mempelai, untuk pertimbangan Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan usia muda.
“Kemudian bagaimana tentang kondisi psikologis dan sebagainya untuk pertimbangan pengadilan agama di dalam mengabulkan atau tida,” ujarnya.
Kata dia, hamil diluar nikah tidak menjadi pertimbangan utama Pengadilan Agama mengabulkan dispensasi pernikahan. Karena lebih mengutamakan soal edukasi ke masyarakat.
“Bukan karena sudah hamil dikabulkan, bukan itu pertumbangannya. Pertimbangannya adalah bagaimana baiknya calon rumah tangga itu supaya tidak stunting,” ujarnya
“Karena harus memberikan Pendidikan kepada masyarakat. Kalau sudah hamil dulu baru dikabulkan, orang nanti hamil semua supaya dikabulkan oleh pengadilan.”
BACA JUGA