Top Header Ad

Tahun Ini, Target Pajak Air Tanah Capai Rp 3,5 Miliar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dari total sekitat 200 pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Kota Balikpapan, hanya 50 an yang sudah mengantongi izin.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Ella Jamilah mengungkapkan, dalam penarikan pajak air tanah memang ada kendala dari wajib pajak.

Pelaku usaha itu banyak sekali yang sudah memanfaatkan air bawah tanahnya namun masih kendala di perizinan, ada dari surat izin pemanfaatan air tanah itu sudah mati, maupun ada yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

“Kami menekankan bahwa ada dua yang berbeda-beda antara perizinan dengan kewajiban membayar pajak, jadi jangan sampai pajak yang sudah dibayarkan pemerintah mereka itu sebagai legalitas izin. Sehingga izin harus mereka tetap proses tapi pajaknya harus tetap dibayar,” katanya ketika diwawancarai wartawan usai sosialisasi Pemungutan Pajak Air Tanah, di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (31/1/2024).

Ia menjelaskan, memang ada perbedaan dalam Perda 8 tahun 2023, kalau dulu para wajib pajak membayar pajak air tanah setelah mendapat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

Namun dalam aturan yang baru, wajib pajak tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari DLH tetapi dalam persyaratan pembayaran pajaknya tetap membuktikan bahwa mereka sudah melakukan proses perizinan ke pusat sebagai pemilik kewenangan dalam pajak air tanah. Hal ini sesuai dengan aturan yang baru dari Kementerian ESDMESDM namun Peraturan Pemerintah soal ini masih dalam proses penyelesaian.

“Jadi bukan berarti mereka membayar pajak saja tanpa melakukan pemrosesan terhadap izinnya. Dan Aturan ini sudah diberlakukan efektif sejak 5 Januari 2024,” ucapnya.

Untuk saat ini, pengajuan SIPA diarahkan Kementerian ESDM, yang diajukan melalui
Sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk pajak daerah dari air tanah ini targetnya dipatok sebesar Rp 3,5 miliar. Tidak berbeda dibandingkan tahun 2023 lalu. Namun capaian belum maksimal karena ada kendala pada aturan pusat tersebut.

” Tapi pada perda sekarang mereka bisa bayar pajak kita langsung tapi tetap persyaratan harus bisa menunjukkan proses perizinan dia sudah sampai mana, tahapan-tahapan perizinan sudah sampai dimana. Itu di screenshot dan bisa bayar pajaknya, ” tukasnya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mematok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan pada 2024 senilai Rp3,3 triliun.

“Itu berasal pendapatan asli daerah, dana alokasi khusus, dan sejumlah dana bagi hasil,” jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Pendapatan asli daerah Balikpapan sebagai kota jasa saat ini adalah lebih kurang Rp850 miliar. Pajak atas hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, dan retribusi atas beragam kegiatan menjadi tulang punggung pendapatan tersebut.

Kemudian, sebagai daerah penghasil dan pengolah migas, Balikpapan mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan negara pada industri tersebut. Balikpapan berhak atas DBH sebab keberadaan sejumlah ladang minyak dan gas serta berbagai fasilitas pengolahan migas di Kota Minyak seperti kilang Pertamina.

Logika daerah yang ketempatan industri pengolahan migas juga berhak atas dana bagi hasil adalah keberadaan kilang selain membawa manfaat ekonomi, juga membawa risiko keamanan dan keselamatan bagi warga kota.

Adapun DBH yang diterima Balikpapan dari Pemerintah Pusat mencapai Rp600 miliar sebelum wabah COVID-19 mengganas di 2020. Jumlah itu kemudian hanya sepertiganya saja diberikan saat penanganan COVID-19 perlu perhatian sangat khusus.

Untuk DBH dan juga DAK jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perundangan yang berlaku.

Menurut dia, angka Rp3,3 triliun juga masih menunggu pengesahan Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.

“Mudah-mudahan tidak ada koreksi yang berarti dari Pejabat Gubernur Kalimantan Timur,” harap Abdulloh.

Di sisi lain, Abdulloh juga melihat ekonomi menunjukkan tren positif di tahun 2024 mendatang.

“Sehingga, dengan demikian kita bisa berharap geliat ekonomi tersebut mendongkrak nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kota Balikpapan 2024, jauh di atas nilai APBD murni 2024 yang kita proyeksikan Rp3,3 triliun sekarang,” kata Abdulloh.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.