Tahun Kemarin 114 Pegawai Kemenkeu Mendapat Sanksi Karena Melakukan Kecurangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang diketahui melakukan tindakan kecurangan atau fraud.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023). Dia mengatkan, tahun 2021 jumlahnya sebanyak 114 pegawai, berdasarkan laporan.
“Pada 2021, kami mendapatkan 174 pengaduan fraud atau kejahatan yang telah ditindaklanjuti dan kami menjatuhkan hukuman kepada 114 pegawai,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurutnya, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 2020 yakni sebanyak 128 laporan terkait fraud dan hukuman disiplin dijatuhkan kepada 71 pegawai.
Karenanya, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pegawai di lingkungan Kemenkeu yang melakukan kecurangan. Pihaknya membuka pengaduan.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu di hotline 134,” ujarnya.
Sementara terkait, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang telah dicopot dari jabatannya, pihaknya telah tim meminta Inspektorat untuk menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II dicopor karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Saya sudah instrukan ke Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT,” kata Sri Mulyani.
BACA JUGA