Tahun Kemarin Komnas Perempuan Terima 4.371 Aduan Kekerasan, Pelaku Orang Terdekat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang tahun 2022, Komnas Perempuan menerima aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.371 aduan.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan jumlah itu, meningkat dari tahun 2021 sebanyak 4.332 aduan. Kenaikkan jumlah itu karena korban semakin berani melapor.
“Lainnya karena saluran yang dibuka Komnas Perempuan semakin bervariasi sehingga bisa menerima pengaduan lebih banyak,” ujar Fuad dilansir dari Voa Indonesia
Selain aduan, Komnas Perempuan juga mendata kasus kekerasan melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) yang jumlahnya mencapai 326.534 kasus dan dari lembaga layanan 9.619 kasus.
Kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi di ranah personal, sisanya terjadi di ranah publik dan ranah negara. Sedangkan dari jenis kekerasan, kekerasan fisik masih mendominasi pada 2022 disusul kekerasan seksual, psikis, dan ekonomi.
“Usia korban dan pelaku berdasarkan data lembaga layanan, bahwa yang paling tinggi korban berusia 18-40 tahun. Sementara pelakunya itu juga usianya sama sekitar 18-40 tahun,” ujarnya
Komnas Perempuan menerbitkan surat rujukan untuk menindaklanjuti ribuan aduan. Termasuk tanggapan melalui email. hampir 2 ribu kasus telah masuk tingkat penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk kasus kekerasan seksual kita menolak penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice,” ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini menuturkan, pelaku kekerasan justru sebagian besar orang terdekat seperti mantan pacar maupun suami.
“Angka kekerasan seksual meningkat dengan pelaku pacar dan suami. Sementara kekerasan oleh mantan suami menurun drastic,” ujarnya
Setelah terbitnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terbitnya membuat koran semakin berani melaporkan. Disamping gencarnya sosiaisasi da kampanye tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan oleh berbagai pihak.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Perguruan Tinggi telah juga memberi keyakinan pada korban untuk berani melapor ke lembaga layanan.
Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) untuk urusan HAM dan Luar Negeri Siti Ruhaini Dzuhayatin menilai pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Komnas Perempuan penting untuk memperbaiki sistem dan peraturan yang ada di Indonesia agar ramah terhadap perempuan.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan program dan strategi dari presiden agar perempuan terlindungi dari berbagai kekerasan.
“KSP memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komnas Perempuan atas kinerjanya. Pendataan itu rumit tapi penting untuk kita bisa lebih maju,” jelas Siti.
Kata dia, KSP bersama Komnas Perempuan dalam mengawal pengesahan RUU TPKS pada 2023. Undang-Undang tersebut penting untuk memperkuat Komnas Perempuan dalam melindungi perempuan.
Sumber : Voa Indonesia
BACA JUGA