Tahun Lalu Dua PNS Balikpapan Dipecat Karena Narkoba
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahun 2015 dua pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dipecat karena narkoba. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Balikpapan Tatang Sudirja.
“Yang jelas pengedar, pemakain ya sudah langsung out itu (dipecat), yang narkoba kalau nggak salah ada dua kasus,” kata Tatang Sudrija.
Menurutnya, Pemerintah Pusat memang tidak mentolerir jika ada PNS yang terlibat narkoba.Karenanya narkoba adalah kejahatan luar biasa, sehingga PNS yang terbukti terlibat langsung dipecat.
Sedangkan tahun 2014 kata Tatang, ada dua PNS yang diketahui positif menggunakan zat adiktif sejenis narkoba. Namun terjadi, bersangkutan menggunakannya atas rekomendasi dari dokter.
“Tapi setelah diklarifikasi kadang ada memang karena obat dokter yang jenis itu ada tapi tidak semua narkoba. Setelah dicek, minum obat yang memang rekomendasi dokter. Kita juga minta keterangan DKK,” ucapnya.
Sementara untuk pelanggaran yang kerap dilakukan PNS Balikpapan kata Tatang, yakni indispliner. Tahun lalu tercatat ada 15 kasus. Namun sayangnya tahun 2014 Tatang mengaku lupa.
Terkait sanksi yang diberikan bagi PNS yang melakukan indispliner, kata Tatang beragam. Selain diberhentikan, ada juga yang terkena sanksi penurunan pangkatnya selama tiga tahun, penundaan kenaikan gaji, dan tindakan hukuman.
“Grafiknya stabilnya saja pelanggaranya. Mudah-mudahan dengan shock terapi ini makin sedikit lah.Tapi tergantung SKPDnya bagaimana membinanya kalau SKPD tidak membina yang keterlaluan,” katanya.
Dia menambahkan, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai disipilin PNS diharapkan tingkat pelanggaran PNS dapat turun karena pembinaan didaerah langsung di lakukan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau atasan langsung.
Dalam peraturan disebutkan, bahwa PNS dapat diberhentikan jika selama 46 hari tidak masuk kerja.
“Itu akumulasi ya. Karena sekarang kita berdasarkan akumulasi. Akumulasi 46 hari kerja tidak masuk ya bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Ada hak membela diri di Badan Pertimbangan pegawai,” pungkasnya.
BACA JUGA