Tak Ada Alokasi Dana Bagi Guru SMA Non PNS Dalam APBD Balikpapan 2017

Kantor Wali Kota dan Pemerintah Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tak ada alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBD Kota 2017 khususnya untuk guru SMA dan SMK non PNS.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Pasalnya, kini kewenangannya sudah diambil alih Pemerintah Provinsi. Meski, ada surat dari Gubernur mengenai permohonan agar Pemerintah Kota Balikpapan mengakomodasi guru SMA dan SMK non PNS

“Di Balikpapan guru SMK SMA per tahun dianggarkan Rp 5 miliar. Tak hanya Balikpapan, kalau sedang defisit semua kota pasti tidak bisa melakukan, Apalagi APBD 2017 sudah disahkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin pun mengatakan, APBD Kota 2017 sudah ditetapkan maka tidak mungkin dianggarkan lagi,. Ia pun juga telah berkoordinasi dengan kepala sekolah seluruh SMA SMK agar mengerti kondisi ini.

“Sampai saat ini RKA yang dibuat SMA SMK belum diajukan ke Disdik provinsi. Kalau sudah diajukan supaya jadi pertimbangan untuk tetap menganggarkan guru non PNS SMA SMK,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, hingga kini regulasi kewenangan yakni Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi terkait hal itu bemasih belum disahkan jadi Perda, karenasi masih bersifat uji public.

“Regulasinya saja belum jadi. Makanya untuk dianggarkan di 2017 tidak mungkin bisa. Kalau sudah disahkan APBD kita sampaikan supaya guru non PNS tetap jadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.

Selain itu, msih menunggu Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur. terkait partisipasi orangtua dalam kontribusinya dalam pembiayaan pendidikan. Diketahui nantinya untuk tingkat SMA dan SMK dibenarkan mengambil pungutan kepada orang tua siswa.

“Nilai nominal ditentukan sekolah masing-masing. Lalu mendapat kesepakatan oleh pihak komite sekolah. Jadi tiap sekolah iuran nominalnya beda,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.