Tidak Ada Anggaran, 14 Ribu Tenaga Ad Hoc Tak di Rapid Test

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekitar 14 ribu tenaga ad hoc KPU Kota Balikpapan tak jalani pemeriksaan rapid test karena tidak memiliki anggaran. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha saat rapat koordinasi fasilitasi kesehatan bagi tenaga PPK dan PPS di kuat KPU Balikpapan, Rabu (8/7/2020).

Dia mengatakan, telah menggelar  pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diantaranya Dinas Kesehatan, Bappeda, Kesbangpol, TPAD dan Bawaslu.

“Hari ini KPU Balikpapan mengumpulkan seluruh stakeholder terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap penyelenggara ad hock ditingkat bawah,” ujarnya.

Dari pertemuan itu diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan tak memiliki anggaran untuk rapid test tenaga ad hoc. Selain itu Dinas Kesehatan kesulitan untuk menyiapkan tenaga medis untuk menggelar rapid test.

“Tentu saja biayanya sangat berat maka kita minta pandangan dari Dinas Kesehatan. Dari Dinas Kesehatan kalau toh misalnya gak ada biayanya juga dari sisi penyiapan tenaga medis kewalahan juga nih,” katanya.

“Kemudian dari Bappeda menyatakan, bantuan pusat dari ke Balikpapan ini dipangkas otomatis kemapuan finansialnya semakin sulit Pemerintah Kota dalam hal penyiapan alat pelengkap diri (APD),”ungkapnya.

Apalagi kata dia, Kota Balikpapan masuk zona merah dan jumlah kasus positif covid-19 terus meningkat. Karenanya Dinas Kesehatan tak bisa menggratiskan rapid test. “Karena anggaran yang dibutuhkan juga besar,” ujarnya.

“Hal-hal sulit inilah yang harus dicarikan formulanya, apa jalan keluarnya, tidak mungkin akibat kesulitan-kesulitan ini pemilu gak jadi,” katanya.

Lalu diputuskan, untuk tenaga ad hoc cukup dengan surat kesehatan dari puskesmas. Namun wajib  mengisi assessment terkait pencegahan covid-19 yakni riwayat perjalanan, riwayat kontak dan dan sebagainya.

“Maka tadi kita masuk titik terang bahwa lahirnya PKPU Nomor 6 tahun 2020 memberikan jawaban,” ujarnya.

PKPU tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19. Namun, jika nantinya ditemukan ada indikasi covid-19 makan akan ditindaklanjuti dengan biaya yang ditanggung Gugus Tugas.

“Dalam hal dia masuk kategori yang diindikasikan orang dalam perawatanm lanjutan maka tenaga ad hoc tersebut harus dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ad hoc itu PPK, PPS, KPPS, PPDP itulah tenaga ad hoc,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.