Tak Ada Izin Keramaian Perayaan Natal dan Pergantian Malam Tahun Baru
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk Perayaan Natal dan Pergantian Malam Tahun Baru dalam upaya penanganan covid-19. Demikian disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombesl Pol Turmudi.
“Jadi sampai saat ini kita juga diperintahkan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang diterbitkan Rabu (02/12/2020).
“Kemudian ada edaran, instruksi dari Gubernur dimalam tahun baru tidak ada perayaan malam tahun baru sehingga kita menyesuaikan supaya instruksi Gubernur ini sejalan dengan arah kebijakan penanganan pandemi covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, tidak adanya izin keramainan untuk Perayaan Natal dan Pergantian Malam Tahun Baru untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Sehingga tidak akan ada pesta kembang api tradisi setiap pergantian Malam Tahun Baru.
“Saya kira wajib kita untuk sama-sama mendukung supaya dalam Natal dan Tahun Baru nanti tidak ada perayaan apalagi yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Sanksi? Nanti kita sesuaikan dengan aturan saja,” katanya.
“Tahun lalu banyak banget, kan belum pandemi covid-19, ada izin untuk menyalakan kembang api dan sebagainya. Nanti ini kita tidak ada lagi untuk mengijinkan seperti itu,”ujarnya.
Kata dia, izin keramaian tersebut, bukan hanya diluar ruangan tapi juga dalam ruangan dengan jumlah yang besar. “Mudah-mudahan tahun baru pandemi sudah tidak ada, tidak ada semua izin keramaian, dalam ruangan maupun luar ruangan,” tukasnya.
BACA JUGA