Top Header Ad

Tak Ada Laporan ASN Mudik, Hanya Tiga yang Izin

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jauh-jauh hari Pemerintah Pusat sudah meminta dan melarang ASN untuk mudik lebaran, hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Balikpapan yang mengatakan selama libur lebaran tidak ditemukan atau laporan adanya ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang mudik.

Hanya saja berdasarkan laporan yang diterima wali kota Rizal Effendi ada tiga anggota PNS yang pulang ke rumah orang tua karena izin sakit menjenguk orangtuanya.

“Tidak ada yang mudik, cuma ada 3 ASN yang izin dikarenakan orangtuanya meninggal,” ujar Rizal Effendi kepada media, Senin (17/5/2021).

Rizal menegaskan karena larangan mudik bagi ASN dikeluarkan dari pemeerintah pusat maka daerah juga mengikuti. Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelumnya, pemerintah juga udah melarang warga melakukan mudik sebab dikhawatirkan akanterjadi penyebaran covid yang lebih masif seperti halnya yang terjadi di India.

“Sudah diingatkan berlaku secara nasional termasuk yang di Balikpapan,” tandasnya.

Selama ini pola kerja pemerintah pusat dan daerah bagi ASN dilakukan secara bergantian bekerja di kantor dan bekerja di rumah. Dikatakan Rizal baik golongan eselon dua dan esolon tiga diminta harus tetap turun kerja, memang tidak menutup kemungkinan ada juga sejumlah ASN yang menerapkan Work From Home (WFH).

“Inikan masih pandemi, sehingga beberapa ASN kami minta WFH,” tuturnya

Seperti diketahui Larangan mudik diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjaho Kumolo Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

ASN yang diperbolehkan bepergian ke luar daerah yakni ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Itupun yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang telah ditandatangani.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.