Tak Berizin, DPMPTSP Gencarkan Pengawasan Sejumlah Pengembang Perumahan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Plt Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, saat ini sejumlah pengembang perumahan di Kota Balikpapan dilakukan pengawasan terkait perizinannya, seperti Balikpapan Regency, Griya Permata Asri (GPA) dan Daun Village.

“Untuk GPA dan Daun Village lagi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG), untuk Balikpapan Regency kami minta disetop dulu pembangunan rumah- rumahnya yang di klaster camelia dekat pembangunan SMPN 26 sampai PBGnya terbit,” ujar Hasbullah Helmi kepada media, Rabu (9/8/2023).

Dimana PBG ini urusnya sesuai dengan unit rumah laku baru dibangun, bukan yang bangun rumah dulu banyak-banyak baru dijual,  tapi dibeli dulu baru dibangunkan. Sehingga pada saat ada yang membeli baru mengurus PBG.

“Kalau di lapangan lihat sudah membangun mungkin PBGnya sudah terbit yang lain belum,” akunya.

Sedangkan untuk perizinan WTP yang di Balikpapan Regency sudah keluar perizinan dari Kementerian LHK, kalau soal perubahan site plan lahan komersil 40-60 tetap dijaga.

“Tidak hanya tiga perumahan ini, semua akan kita evaluasi perumahan di Balikpapan termasuk GPA tidak boleh jual dan bangun unit sampai dia selesaikan dulu revisi site plant. Untuk Daun Village tidak boleh menata lahan sebelum ada perizinan lingkungannya dari DLH,” jelasnya.

Pada saat masyarakat membeli perumahan pasti ada perjanjian dengan pihak pengembang, sekarang dalam perkembangannya malah banjir maka tanggung jawab pengembang. Pihak pengembang juga belum menyerahkan PSUnya ke pemerintah, sehingga masih tanggung jawab pengembang.

“Kalau terjadi banjir lagi silahkan warganya komplain ke masing masing pengembang perumahan tersebut, disatu sisi mereka duduk bersama mencari penyelesaianya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan Balikpapan Regency, Selasa (23/5/2023).

Pada sidak itu turut serta organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).

Sidak dimulai dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan manajemen Balikpapan Regency di kantor pemasaran. Komisi III DPRD Balikpapan yang diketuai Alwi Alqadri itu mempertanyakan terkait izin yang dimiliki Balikpapan Regency dalam melaksanakan proses pembangunan. 

Kemudian sidak dilanjutkan dengan mengecek lokasi di cluster Camellia. Koordinator Komisi III DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle yang turut hadir pada sidak itu menjelaskan bahwa, banyak laporan warga yang masuk ke DPRD terkait adanya dugaan penyimpangan terkait kelengkapan persyaratan pembangunan yang belum selesai. Bahkan, terjadi revisi pada site plan sebanyak 5 kali.

“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinan, sehingga terjadi perdebatan. Apakah yang memperlambat dari pihak Pemerintah atau dari pihak Regency yang lambat mengurus izinnya,” ujar Sabaruddin.

Hasil sidak itu disepakati bahwa pihak Balikpapan Regency untuk sementara menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga izin dikeluarkan. Namun, pekerjaan jalan akses tembusan Sekolah SD dan SMP Terpadu menuju jalan raya atau Jalan Sepinggan Baru tetap berjalan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.