Tak Berizin, Pemkot Hentikan Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara di Karang Joang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan sudah menegaskan jika di Balikpapan tidak akan memberikan izin pertambangan. Namun, hal tersebut sepertinya tidak diindahkan, terbukti dari sidak yang dilakukan jajaran Satpol PP, bersama dengan petugas gabungan dari Polresta Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan pada Selasa (16/11/2021) ke Km 25 Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 45 Karang Joang ditemukan adanya dugaan penambangan batu bara ilegal.
Saat peninjauan ke lokasi petugas gabungan menemukan para pekerja yang sedang bekerja dengan menggunakan dua alat berat ekskavator menggali batu bara yang masih dikumpulkan di lokasi yang sama.
“Jadi ini berawal dari laporan pihak kami kelurahan, kecamatan, pada 13 November 2021 ke Walikota bahwa ada indikasi kegiatan diduga penambangan batu bara, lalu kami diperintahkan untuk mengecek ke lapangan dan kalau memang ditemukan segera diberhentikan sesuai dengan surat tugas yang diberikan bersama tim,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada media, Selasa (16/11/2021).
Zulkifli menambahkan, di Balikpapan pertama dari segi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang tidak ada area untuk tambang di Balikpapan, kedua secara spesifik ada Perwali Balikpapan yang menetapkan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari pertambangan terutama tambang batu bara.
“Sehingga kami menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Karena tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena dasarnya tata ruang tidak memungkinkan dan ada Perwali nya,” kata Zulkifli.
Ditambah lagi dari batas wilayah yang dipastikan Lurah Karya Merdeka, Kabupaten Kukar jika lokasi dugaan penambangan ini masuk wilayah Kota Balikpapan, sehingga tidak ada keraguan secara wilayah punya Balikpapan dan Pemkot tidak memberikan izin tambang secara fisik maka diberhentikan.
“Kami juga minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas,” akunya.
Terkait apakah akan diproses hukum, Zullkifli mengaku menyerahkan sepenuhnya tindakan proses hukumnya ke jajaran Polresta Balikpapan, apakah ini dari segi izin tambang ada yang dilanggar.
“Kedua apakah ini masuk di dalam wilayah DAS Manggar atau penyangga DAS Manggar,” akunya.
Sementara dalam Perda Balikpapan memang ada sangsi administratifnya, dari segi pidana berdasarkan Perda berupa tiping bisa dibawa ke yustisi tipiring, tapi Pemkot lebih mengarahkan ke undang-undang pertambangan.
“Kami sepakat Polreslah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Kata Zulkifli, dari keterangan di lapangan aktivitas dugaan penambangan tersebut memang sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingha hari di sidak dan minta langsung untuk penghentian aktivitas dan disegel.
“Untuk luasan sekitar 1 hektar, dan belum ada batu bara yang sempat keluar diolah, total perkiraan yang sudah terkumpul sebanyak 1000 ton,” tutupnya.
BACA JUGA