Top Header Ad

Tak Bersertifikat, Ketua PN dan Wakilnya Dapat Tangani Perkara LH

Takdir Rahmadi (tengah). Foto: andi.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri ataupun hakim yang paling senior di wilayahnya dapat menangani perkara lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan revisi surat keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan perkara lingkungan hidup harus ditangani oleh hakim bersertifikat.

Menurut Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung selaku ketua Pokja Lingkungan Hidup, Prof DR. Takdir Rahmadi, intinya semakin hakim menguasai materi permasalahan akan menghasilkan putusan yang baik.

Sertifikasi hakim lingkungan ini sudah dilakukan pada 2011 lalu diera kempimpinan Ketua MA Arifin Tumpa. Namun karena keterbatasan anggaran, SK itu direvisi. Saat ini sudah ada 329 hakim yang bersertifikat lingkungan dari 7000 hakim. Mereka mendapat sertifikat dari pusat pelatihan dan pendidikan MA selama sepekan.

“Namun cost tinggi sebab MA tidak hanya fokus pada lingkungan hidup tapi juga ada tipikor, PHI dan juga anak,” tandasnya disela-sela sosialisasi penomoran perkara lingkungan hidup di Balikpapan Senin (18/1/2016).

Dijelaskannya, selain sertifikasi , MA juga sempat membuat kebijakan bahwa jika di suatu PN tidak yang bersetifikasi maka dapat menggunakan sistem detasiring yakni semacam penugasan dari hakim bersertifat yang terdekat untuk ditempatkan di daerah yang berperkara lingkungan hidup.

“Kami dihadapkan realitas bahwa naggaran tidak cukup untuk program ini. Sekarang ini hakim boleh menangani masalah lingkungan hidup asalkan dia ketua PN atau wakilnya. Bisanya juga hakim senior disitu, selain yang bersertifkat,” katanya.

PENUNJUKAN HAKIM PARLAS NABABAN

Sementara itu, terkait hakim di Pengadilan Negeri Kota Palembang yang menangani perkara gugatan Kemen LH dengan PT Bumi Mekar Hijau kata Takdir dari sisi penunjukan Parlas Nababan sudah sesuai aturan karena hakim itu merupakan wakil ketua PN Palembang.

“Yang bersangkutan pak Nababab itu kan wakil. Memang dibolehkan berdasarkan SK 036 tahun 2015. Itu merubah SK sebelumnya karena pelaksanaan SK sebelumnya berat,” jelas Takdir Rahmadi sembari menambahkan apabila Nababan memang belum memiliki sertifikat. “Tapi penunjukan itu tidak salah,” tambahnya.

Takdir menegaskan bahwa sudah benar pimpinan PN Palembang yang memberikan penugasan kepada wakil PN Palembang Nababan untuk menangani perkara dugaan pembakaran lahan oleh perusahaan.

“ Jadi tidak ada yang dilanggar karena sudah ada perubahan SK MA. Dan perubahan itu wajar, rasional, dapat dipertanggungjawabkan karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.(andi)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.