Tak Boleh Terima Tenaga Honorer, Pemkot Balikpapan Buka Seleksi PPPK
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengajukan penambahan berkisar 700 guru pada tahun 2023 mendatang.
Penambahan guru ini akan dilakukan melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada dasarnya kita masih kekurangan tenaga guru, dengan adanya kebijakan P3K itu ada syarat-syaratnya.
“Oleh karenanya, kita mengajukan kemarin itu 700-an lebih untuk penerimaan jalur umum P3K pada tahun 2023 mendatang. Dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenpan (Kementerian Aparatur Pemberdayaan Aparatur Negara),” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Purnomo, Kamis (3/11/2022).
Ia menyampaikan bahwa pengajuan pengadaan PPPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti Permenpan yang menyebutkan bahwa di daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honor. Tetapi tenaga honor yang ada ini dimaksimalkan untuk bisa menjadi P3K melalui proses seleksi sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Mereka ini akan melalui seleksi kalau mereka lulus nanti diangkat sebagai P3K dengan kontrak selama 5 tahun. Memang untuk mengangkat honor lagi itu tidak boleh, tidak diperkenankan. Jadi honor yang ada ini dimaksimalkan untuk ikut seleksi, tapi kalau dia tidak lulus akan tetap sebagai honor,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini jumlah tenaga honor guru telah melebihi dari jumlah ASN, mencapai 8.000 orang lebih. Jumlah tersebut belum meliputi yang masuk dalam struktur dalam sekolah.
“Pada dasarnya mereka (honorer) itu kan ada masanya, yang akan diberhentikan setelah masuk masa usia pensiun itu di usia 58 tahun seperti ASN,” tuturnya.
Pemerintah pusat dan daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam aturan tersebut terutama di pasal 96 ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS.
“Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Setiawan.
Menurutnya, bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya masih dibahas bersama dengan Kementerian terkait.
“Ada, sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan. (Jenis sanksinya) itu masih kami pikirkan, akan diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Kita memang dalam masa transisi lima tahun ini berusaha merapikan. Jika tidak berani lakukan sekarang ya masalah ini akan terus muncul,” tegasnya.
BACA JUGA