Tak Dilengkapi Dokumen, Puluhan Ekor Sapi dan 1,5 Ton Daging Babi Tertahan di Pelabuhan Karingau Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau terpaksa menahan 43 ekor sapi dan 1,5 ton daging dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng)
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby mengatakan, puluhan ekor sapi dan daging babi itu ditahan karena tak dilengkapi dokumen, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi ditahan oleh Pejabat Karantina karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” ujar Akhmad Alfaraby dalam keterangan tertulisnya.
“Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal,”
Menurutnya, sapi dan daging babi tersebut dibawa dari Pelabuhan Pantoloan Palu pada Kamis (23/03/2023). Penahanan tersebut, untuk pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), karena sapi dan daging babi memiliki resiko tinggi
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.
Penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja. Jika dalam tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
“Setiap tindakan karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kaltim aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” ujarnya.
BACA JUGA